NEWS UPDATE :  

Berita

PENGUMUMAN PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2018/2019

PENGUMUMAN PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL

TAHUN PELAJARAN 2018/2019

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, maka SMK Negeri 28 Jakarta membuka penenerimaan perpindahan (mutasi) peserta didik semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 dengan jadwal sebagai berikut :

No

Uraian

Tanggal

1

Pengumuman daya tampung formasi kelas secara terbuka di sekolah

2 s.d. 4 Juli 2018

2

Pendaftaran

5 s.d. 6 Juli 2018

3

Seleksi

9 s.d. 10 Juli 2018

4

Pengumuman

12 Juli 2018

5

Lapor diri

12 dan 13 Juli 2018

Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

 

Persyaratan :

1.     Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai Rp. 6.000,- ke sekolah yang dituju;

2.     Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat;

3.     Fotokopi rapor yang telah dilegalisir sekolah/madrasah/PKBM dan menunjukkan rapor asli;

4.     Fotokopi ijazah dan SHUN yang dilegalisir ;

5.     Fotokopi daftar nama peserta kolektif (daftar 8355 sekolah asal) yang dilegalisir;

6.     Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;

7.     Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang beerasal dari sekolah/madrasah/PKBM swasta;

8.     Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah;

9.     Surat keterangan/validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat.