
PENGUMUMAN PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2018/2019
PENGUMUMAN PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, maka SMK Negeri 28 Jakarta membuka penenerimaan perpindahan (mutasi) peserta didik semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Uraian |
Tanggal |
1 |
Pengumuman daya tampung formasi kelas secara terbuka di sekolah |
2 s.d. 4 Juli 2018 |
2 |
Pendaftaran |
5 s.d. 6 Juli 2018 |
3 |
Seleksi |
9 s.d. 10 Juli 2018 |
4 |
Pengumuman |
12 Juli 2018 |
5 |
Lapor diri |
12 dan 13 Juli 2018 Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB |
Persyaratan :
1. Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik bermaterai Rp. 6.000,- ke sekolah yang dituju;
2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal diketahui Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat;
3. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir sekolah/madrasah/PKBM dan menunjukkan rapor asli;
4. Fotokopi ijazah dan SHUN yang dilegalisir ;
5. Fotokopi daftar nama peserta kolektif (daftar 8355 sekolah asal) yang dilegalisir;
6. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
7. Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang beerasal dari sekolah/madrasah/PKBM swasta;
8. Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah;
9. Surat keterangan/validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Dinas/Suku Dinas Pendidikan setempat.