SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026 di SMKN 28 Jakarta
SMK Negeri 28 Jakarta membuka layanan dan fasilitasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sistem ini merupakan pengganti dari PPDB dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmb.jakarta.go.id.
A. Tahapan Prapendaftaran
1. Pengajuan permohonan prapendaftaran ( Untuk murid dari luar DKI Jakarta atau murid lulus tahun sebelumnya)
*catatan bagi murid yang SMP di DKI Jakarta tidak perlu pra pendaftaran
CMB mengajukan permohonan Prapendaftaran, dengan tahapan
sebagai berikut:
a. mengakses laman publik prapendaftaran PMB di
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
b. mengisi formulir prapendaftaran secara Daring;
c. mengunggah dokumen prapendaftaran sebagai berikut:
1) formulir prapendaftaran yang telah diisi secara daring pada
aplikasi SIDANIRA yang dikelola oleh Dinas Pendidikan;
2) Kartu Keluarga;
3) bagi jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan, meliputi:
a) rapor selama 5 (lima) semester, meliputi:
i) kelas 7 semester 1 dan semester 2;
ii) kelas 8 semester 1 dan semester 2; dan
iii) kelas 9 semester 1,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Paket B,
atau surat keterangan yang berpenghargaan sama,
khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila,
Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris;
b) surat keputusan kepala sekolah tentang susunan
pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah atau Majelis
Perwakilan Kelas, bagi calon murid baru yang pernah
menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah atau
Majelis Perwakilan Kelas;
c) surat keputusan kepala sekolah tentang susunan
pengurus ekstrakurikuler bagi calon murid baru yang
pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler; dan
d) dalam hal calon murid baru mengikuti Tes Kemampuan
Akademik (TKA) dan telah memiliki sertifikat TKA,
maka mengunggah sertifikat hasil TKA terakhir yang
dilaksanakan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan.
5) surat keterangan perolehan nilai rapor pendidikan tahun
sebelumnya dari satuan pendidikan asal yang
ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan
melampirkan dokumen yang menunjukkan nilai rapor
pendidikan;
6) surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam 1 (satu)
sekolah dari sekolah asal;
7) sertifikat prestasi akademik;
8) sertifikat prestasi nonakademik;
9) sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan
perlombaan; dan
6
10) surat pernyataan tanggung jawab mutlak tentang
keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon murid baru
bermeterai cukup.;
d. mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi
Nomor Peserta; dan
e. melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran
yang telah diunggah dalam laman
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Verifikasi berkas prapendaftaran
a. Panitia PMB tingkat Provinsi melakukan verifikasi berkas
prapendaftaran CMB yang telah diunggah dalam laman
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
b. CMB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil
prapendaftaran.
c. tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses
pendaftaran PMB pada laman https://spmb.jakarta.go.id.
2. Pendaftaran
a. Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga
1. Pengajuan akun dan verifikasi KK dilaksanakan pada PMB Jenjang
SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. Mekanisme pengajuan akun dan verifikasi KK sesuai dengan
ketentuan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun
2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
3. Jadwal Pengajuan Akun dan verifikasi KK:
a. PMB SD mulai tanggal 18 Mei 2026.
b. PMB SMP mulai tanggal 25 Mei 2026.
c. PMB SMA mulai tanggal 2 Juni 2026.
d. PMB SMK mulai tanggal 2 Juni 2026.
4. Tahapan pengajuan akun dan verifikasi KK
a. Verifikasi ajuan akun dan KK
CMB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan
tahapan sebagai berikut:
1) mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id
2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
sesuai jenjang;
3) mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CMB
sesuai dengan KK asli;
4) memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi
ajuan akun dan KK;
5) mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
6) mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri
Murid pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri
Murid/Ijazah/Akte Kelahiran;
7) khusus CMB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat
Perwalian Anak di Bawah Umur dengan melampirkan Surat
Keterangan dari Kelurahan (PM1) atau Putusan/Penetapan
Pengadilan;
8) khusus CMB yang diasuh oleh Kakek/Nenek/Saudara
Kandung Ayah/Ibu dari CMB, mengunggah Kartu Keluarga
sebelumnya;
9) mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali
CMB;
10) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor
Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi; dan
11) menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring
oleh tim verifikator
b. Cek status ajuan akun dan KK
CMB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan
cara:
1) mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id;
dan
2) mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan
Akun di masing-masing jenjang.
c. Aktivasi PIN/Token
CMB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status
verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi
PIN /Token pendaftaran sebagai berikut:
1) mengakses laman publik di https://spmb.jakarta.go.id;
2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi
dilanjutkan input Nomor Peserta;
3) mengganti PIN/Token dengan password; dan
4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan
tahapan pemilihan sekolah tujuan.
B. Cek status ajuan akun dan KK
CMB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan
cara:
1) mengakses laman publik PMB di https://spmb.jakarta.go.id;
dan
2) mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan
Akun di masing-masing jenjang.
C. Aktivasi PIN/Token
CMB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dan status
verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi
PIN /Token pendaftaran sebagai berikut:
1) mengakses laman publik di https://spmb.jakarta.go.id;
2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi
dilanjutkan input Nomor Peserta;
3) mengganti PIN/Token dengan password; dan
4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan
tahapan pemilihan sekolah tujuan.
Jadwal Pendaftaran PMB SMK
B. Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
| No | Kegiatan | Tanggal | Tanggal |
| 1. |
Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah |
15 dan 17 Juni 2026 | 08.00-23.59 WIB |
| 18 Juni 2026 | 00.00-14.00 WIB | ||
| 2. | Proses Seleksi | 15 dan 17 Juni 2026 | 08.00-23.59 WIB |
| 18 Juni 2026 | 00.00-14.00 WIB | ||
| 3. | Pengumuman | 18 Juni 2026 | 17.00 WIB |
| 4. | Daftar Ulang | 20 Juni 2026 | 00.00-14.00 WIB |
B. Jalur Afirmasi
1) Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi penerima manfaat Panti
Sosial, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam
Penanganan Covid-19
| No | Kegiatan | Tanggal | Tanggal |
| 1. |
Input ke dalam |
15 dan 30 Juni 2026 | 08.00-23.59 WIB |
| 1 Juli 2026 | 00.00-14.00 WIB | ||
| 3. | Pengumuman | 1 Juli 2026 | 17.00 WIB |
| 4. | Daftar Ulang | 20 Juni 2026 | 00.00-14.00 WIB |
| 3 Juli 2026 | 00.00-14.00 WIB |
| No | Kegiatan | Tanggal | Tanggal |
| 1. |
Input ke dalam |
15 dan 30 Juni 2026 | 08.00-23.59 WIB |
| 1 Juli 2026 | 00.00-14.00 WIB | ||
| 3. | Pengumuman | 1 Juli 2026 | 17.00 WIB |
| 4. | Daftar Ulang | 20 Juni 2026 | 00.00-14.00 WIB |
| 3 Juli 2026 | 00.00-14.00 WIB |
SMK Negeri 28 Jakarta