NEWS UPDATE :  

Info Mutasi

Info Mutasi

Mutasi Tahun Semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0037/ SE / Tahun 2023 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMK Negeri 28 Jakarta menerima mutasi masuk pada kompetensi jurusan :




Persyaratan : 
A. Umum : 
1) Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk peserta didik SMK yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan
2) Fotokopi Rapor yang telah dileqalisir oleh kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli 
3) Fotokopi Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan;
4) Surat permohonan orang tua / wali tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp 10..000,- Ke Satuan Pendidikan tujuan 
5) Surat Keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan Setempat; 
6) Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan  bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
 7) Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi  dari satuan Pendidikan asal 

B. Khusus 
1.  Bagi peserta didik dari satuan pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum  satuan Pendidikan yang dituju :
a.Jika dinyatakan diterima, satuan pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
b. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif;

2.      Bagi peserta didik SMK, perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama. 


C. Mata Pelajaran yang diujikan

    Untuk satuan Pendidikan jenjang SMK :

1.     Bahasa Indonesia

2.     Matematika

3.     Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi / konsentrasi keahlian


Bobot penilaian seleksi adalah hasil yang diujikan oleh Satuan Pendidikan (Mengikuti tes Seleksi tertulis serta wawancara Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan) bobot 60% dan nilai rapor pengetahuan (kognitif) 1 (satu) semester sebelumnya bobot 40%




Jakarta, 12 Juli 2023

Kepala SMKN 28 Jakarta

 

 

 

 


Dra. Indah Sri Wahyuningsih, M. Pd

NIP 196902201995122001