Info Mutasi


B. Khusus1) Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk peserta didik SMK yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan2) Fotokopi Rapor yang telah dileqalisir oleh kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli3) Fotokopi Sertifikat Akreditasi Satuan Pendidikan;4) Surat permohonan orang tua / wali tentang perpindahan masuk peserta didik bermaterai Rp 10..000,- Ke Satuan Pendidikan tujuan5) Surat Keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan Setempat;6) Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan7) Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari satuan Pendidikan asal
1. Bagi peserta didik dari satuan pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum satuan Pendidikan yang dituju :
a.Jika dinyatakan diterima, satuan pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; danb. Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif;
2. Bagi peserta didik SMK, perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
C. Mata Pelajaran yang diujikan
Untuk satuan Pendidikan jenjang SMK :
1.
Bahasa Indonesia
2.
Matematika
3. Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi / konsentrasi keahlian
Bobot penilaian
seleksi adalah hasil yang diujikan oleh Satuan Pendidikan (Mengikuti tes Seleksi tertulis serta wawancara Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan
oleh Satuan Pendidikan) bobot 60% dan nilai
rapor pengetahuan
(kognitif) 1 (satu) semester sebelumnya bobot 40%
Jakarta, 12 Juli 2023
Kepala SMKN 28
Jakarta
Dra. Indah Sri
Wahyuningsih, M. Pd
NIP
196902201995122001